Antisipasi Dampak Covid-19, HNW Usulkan RUU Bank Makanan Jadi Prioritas
Sumber makanan yang ada di bank makanan tersebut biasanya berasal dari makanan berlebih seperti dari rumah tangga, restauran, catering atau acara pernikahan (food waste) yang masih layak untuk dikonsumsi;
Makanan berlebih yang yang hilang atau terbuang antara rantai pasok produsen dan pasar yang diakibatkan oleh proses pra-panen tidak sesuai dengan mutu yang diinginkan pasar disebabkan permasalahan dalam penyimpanan, penangangan, dan pengemasan sehingga produsen memutuskan untuk membuang makanan karena ditolak oleh pasar (food loss), padahal makanan itu masih sangat layak untuk dikonsumsi.
Berdasarkan data FAO pada 2016, lanjut HNW, Indonesia berada di urutan terbesar kedua (setelah Arab Saudi) sebagai negara penyumbang makanan terbuang (food waste) dengan total 13 juta ton makanan yang terbuang setiap tahunnya. Jumlah yg sangat besar.
“Ini bisa memberi makan hampir 11 persen populasi Indonesia, atau 28 juta penduduk Indonesia setiap tahunnya,” ujar HNW.
Jadi, ujar HNW, RUU ini bukan hanya berguna bagi warga yang sangat membutuhkan kebutuhan dasar atau makanan, terutama sekarang yang terdampak Covid-19 dari segi sosial dan ekonomi. Namun, lanjut dia, juga menghindarkan sebagian masyarakat dari perilaku mubazir terhadap makanan di tengah banyaknya warga yang memerlukan.
“Dan agar jadi payung hukum, yang menyemangati dan melindungi Bank Makanan dan aktivisnya untuk bisa aman berkontribusi hadirkan kesejahteraan sosial bagi Warga Indonesia,” pungkasnya. (boy/jpnn)