Apa Ada Gunanya Merilis Daftar 200 Mubalig?
Senada dengan Satori, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi meminta masyarakat tidak menjadikan rekomendasi Kemenag tersebut sebagai polemik. Sebab, tidak berarti para mubalig di luar 200 nama itu tak memenuhi tiga kriteria yang digariskan Kemenag. ”Jangan sampai ada kegaduhan yang justru bisa merusak kekhusyukan puasa kita di bulan yang penuh berkah ini,’’ tuturnya.
Zainut menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya. Namun, dia meminta, pemilihan itu sebaiknya mengikuti tiga kriteria yang telah digariskan Kemenag: kapasitas keilmuan keagamaan, reputasinya dalam berdakwah selama ini, dan komitmen kebangsaan. (wan/tau/lum/c10/ttg)