Apa Benar Puisi Sukmawati Menodai Agama?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai dalam argumentasi hukum puisi Sukmawati yang memuat kata azan dan cadar, bisa diartikan bukan bentuk penodaan agama.
Hendardi menilai hal tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga. "Namun karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolok ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkan puisi tersebut dengan dalil penodaan agama," ujar Hendardi di Jakarta, Rabu (4/4).
Padahal dalam disiplin hak asasi manusia kata Hendardi kemudian, tidak dikenal istilah penodaan agama.
Hendardi juga mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 sebagai genus Pasal 156a KUHP dijelaskan, tuduhan kasus penodaan agama mesti dilakukan secara bertahap dengan peringatan dan teguran.
Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi dilakukan dan peringatan diabaikan. "Kalau dibaca substansi puisi Sukmawati secara jernih, sebenarnya tidak ada substansi yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA," ucapnya.
Hendardi menilai, puisi Sukmawati yang sangat verbalis merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai, karena justifikasi faktualnya memang ada.
"Agar tidak menguras energi publik dalam kontroversi ini, klarifikasi yang dilakukan keluarga Soekarno Selasa (3/4) kemarin diharapkan bisa meredakan situasi, jika diperlukan Sukmawati juga bisa memberikan penjelasan," katanya.