Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanggapi Putusan Uji Materi Soal Syarat Capres-Cawapres, Hendardi: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional

Selasa, 17 Oktober 2023 – 05:14 WIB
Tanggapi Putusan Uji Materi Soal Syarat Capres-Cawapres, Hendardi: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional - JPNN.COM
Ketua SETARA Institute Hendardi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Intitute Hendardi menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan tersebut pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Keputusan tersebut telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan Konstitusi RI,” tegas Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).

Menurut Hendardi, MK apapun alasannya telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi.

Sebab, dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator.

MK juga sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengeklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).

Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?

“Jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia,” ujar Hendardi.

Ketua Dewan Nasional SETARA Intitute Hendardi menanggapi keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News