Apa yang Akan Disampaikan Habib Rizieq Hari Ini? Tunggu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS UMMI Bogor, hari ini, Kamis (10/6).
"Sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, di Jakarta.
Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa sidang agenda pledoi akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.
Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.