Apakah Anda Termasuk Penerima Vaksin Covid-19? Cari Tahu di Sini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengirimkan SMS blast kepada warga sebagai undangan untuk menerima vaksin Covid-19 sejak 31 Desember 2020 lalu.
Namun, pemberian vaksin Covid-19 ini belum dilakukan serentak untuk seluruh warga Indonesia. Ada kelompok-kelompok tertentu yang menjadi prioritas untuk mendapatkan vaksin tersebut. Pasalnya, jumlah vaksin yang ada saat ini masih terbatas.
Nah, untuk warga yang penasaran apakah sudah masuk dalam kelompok yang akan menerima vaksin Covid-19, Anda bisa mengecek ke laman website Peduli Lindungi dengan bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lewat laman https://pedulilindungi.id/cek-nik, warga bisa memeriksa status data penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah.
Caranya hanya tinggal menuliskan 16 digit NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan mengisi kode keamanan dan klik tombol 'selanjutnya'.
Setelah pengunjung laman mengisi NIK dan kode keamanan yang sesuai, maka akan tampil status apakah warga terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 pada periode ini atau belum.
"Mohon maaf, Anda dengan NIK 'sensor' saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini," demikian yang tertulis saat mencoba fitur tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan program vaksinasi atau penyuntikan vaksin virus corona tahap awal bakal dirampungkan dalam periode waktu tiga bulan.