Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat? Ini Jawabannya Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri
b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) tidak menyebutkan berapa lama vonis yang dijatuhkan kepada anggota Polri sehingga bisa dipecat atau terkena PTDH.
Dalam Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) dinyatakan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal 12 Ayat (2):
Dengan ketentuan ini Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi juga untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian Anggota Polri Kewenangan Siapa?
PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri sudah mengatur mengenai siapa yang punya kewenangan untuk memecat anggota Polri.