Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK

Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan

Minggu, 23 November 2014 – 14:07 WIB
Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK - JPNN.COM

’’Kalau merasa keberatan, kan ada mekanismenya. Yang jelas, salah satu tujuan kenaikan upah pada pekerja itu, produktivitas diharapkan bertambah. Toh, nanti perusahaan juga yang diuntungkan,’’ ujar wakil rakyat asal Partai Nasdem tersebut.

Heri juga mengingatkan tentang kewajiban pengusaha untuk membayar upah minimum. Dalam pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah daripada ketentuan upah minimum.

Bagaimana jika perusahaan merasa tidak mampu membayar sesuai UMK? Dalam ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum bisa mengajukan penangguhan.

Seperti yang disampaikan Gubernur Soekarwo kemarin, pengusaha bisa mengajukan keberatan melalui dinas tenaga kerja (disnaker).

Namun, pengajuan permohonan penangguhan UMK itu tidak secara langsung dikabulkan. Perusahaan bersangkutan akan diaudit.

Nah, jika ternyata perusahaan tersebut sehat dan mampu membayar, pengusaha bisa terancam hukuman pidana atau denda karena telah melanggar undang-undang.

Adapun perusahaan yang membayar upah lebih rendah daripada ketentuan UMK bisa disanksi pidana atau denda. Sanksi itu juga sudah diatur UU tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 185 ayat (1) disebutkan, sanksi bagi perusahaan yang melanggar berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya beda sikap dengan Apindo. Meski UMK Surabaya terbilang ’’melangit’’, tetapi Kadin akan tetap berada di dewan pengupahan. Hingga kini, anggota Kadin Kota Surabaya mencapai 4.800 perusahaan. Total pekerjanya mencapai 480 ribu orang.

SURABAYA – Ada memang peluang bagi para pengusaha mengajukan penangguhan atas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close