Aplikasi Migor
Oleh: Dahlan IskanIntinya: semua perusahaan yang memproduksi CPO harus mengambil peran dalam penyediaan bahan baku untuk semua pabrik minyak goreng. Lewat DMO dan DPO.
Inti lainnya: semua perusahaan yang memproduksi minyak goreng harus mengambil peran dalam pemenuhan minyak goreng di dalam negeri.
Akan ada pendataan: berapa jumlah produsen CPO. Berapa kapasitas masing-masing.
Sudah tahu.
Ada berapa jumlah produsen minyak goreng. Berapa keperluan bahan baku masing-masing.
Sudah tahu.
Lalu akan ada penjatahan. Siapa harus menyerahkan berapa ton CPO ke pabrik minyak goreng yang mana. Siapa yang mengangkut. Berapa harganya.
Kalau semua itu belum beres, ekspor CPO belum akan terjadi. Semua itu akan menjadi dasar: siapa boleh ekspor berapa. Bukti keharusan sudah memenuhi pasar dalam negeri (DMO) jadi dokumen izin ekspor.