Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial

Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Kamis, 20 Juli 2023 – 20:16 WIB
Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Sedangkan di negara-negara Eropa Barat cenderung memiliki kewenangan yang lebih luas. Kewenangan tersebut tidak hanya rekrutmen, sistem mutasi dan promosi, dan pengawasan dan pendisiplinan hakim, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap administrasi pengadilan, keuangan pengadilan, manajemen perkara sampai dengan manajemen pengadilan (seperti contohnya perumahan hakim dan pendidikan hakim).

Kendala yang dihadapi KY tidak hanya dari sisi kebijakan atau aturan, namun juga masih belum terpenuhinya struktur organisasi KY yang ideal.

Saat ini peran Kesekjenan masih seringkali merangkap tugas yakni fungsi administratif dan operasional.

Komisi III DPR RI tentu memiliki catatan terhadap temuan-temuan ini dan menjadi salah satu hal yang perlu dikaji lebih jauh, yakni persoalan tentang bagaimana memberikan penguatan terhadap KY dan sistem pengawasan terhadap lembaga peradilan tanpa harus menciderai prinsip kemandirian yudikatif atau independensi hakim.

Sesuai tugas dan fungsi DPR RI, upaya penguatan terhadap KY sebenarnya telah dilakukan melalui fungsi DPR yakni Anggaran, Legislasi, dan Pengawasan.

Penguatan kelembagaan KY dilakukan dengan dukungan anggaran. Misalnya pada pagu anggaran tahun 2023, Komisi III DPR RI telah menyepakati anggaran sebesar Rp 179,03 miliar dimana anggaran tersebut per tahunnya selalu meningkat, kecuali pada tahun 2020 karenamengalami pandemi.

Selanjutnya, dari sisi pengawasan, dalam setiap Rapat Kerja Komisi III DPR RI selalu mengingatkan KY sekaligus memberikan kritik konstuktif kepada KY selaku mitra Komisi III agar dalam pelaksanaan tugasnya supaya tegak lurus terhadap konstitusi dan aturan perundang-undangan.

Sebagai lembaga independen, Komisi Yudisial didorong agar lebih meningkatkan kualitas kinerja khususnya dalam melakukan rekrutmen hakim-hakim secara berkualitas, melakukan pengawasan dan sanksi bagi para hakim serta menghindari konflik kepentingan dengan kasus yang ditangani, termasuk konflik di internalnya sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia mengenal sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News