Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial

Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Kamis, 20 Juli 2023 – 20:16 WIB
Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Komisi III DPR selanjutnya juga memperhatikan kebutuhan dukungan legislasi dalam hal terdapat kendala di lapangan.

Dari berbagai catatan tersebut, Komisi III DPR RI melihat dalam pelaksanaan UU KY saat ini tentu menghadapi berbagai persoalan atau kendala. Dalam hal ini Komisi III DPR RI memiliki beberapa catatan yakni:

Pertama, Komisi Yudisial masih belum dapat dikatakan sebagai mitra strategis MA dalam mengawasi hakim bermasalah. Hal ini terlihat dari pemahaman yang belum sepenuhnya sama atas pengaturan mengenai KEPPH (Kode Etik da Pedoman Perilaku Hakim).

Antara KY dengan MA selalu terdapat perbedaan pandangan, khususnya yang menyangkut pelanggaran terhadap prinsip kedisipilinan dan profesionalisme. Tantangan utama KY yakni menyelesaikan aduan (laporan masyarakat) yang masuk dengan proses penyelesaian terhadap aduan tersebut.

Kedua, Mengenai sinergisitas MA dan KY dalam kolaborasi pengawasan. Komisi III DPR memandang bahwa perlu terdapat pengaturan yang jelas mana yang menjadi wilayah atau bagian dari MA dan KY agar tidak saling bersinggungan, sehingga lebih efektif dan efisien.

Hal ini termasuk mana yang menjadi wilyah pelanggaran perilaku (misconduct) dan mana yang merupakan teknis yudisial (legal error). Dipahami bahwa keduanya dapat saling berkaitan, sehingga perlu ada garis pemisah yang jelas untuk memberi kepastian hukum.

Ketentuan ini termasuk juga untuk menghindari dualisme atau sidang putusan etik yang obyeknya sama oleh MA dan KY.

Ketiga, Usul penjatuhan sanksi dari KY masih terbilang rendah dalam pelaksanaannya. KY telah mengusulkan sanksi hakim bermasalah kepada MA, namun demikian KY tidak mendapatkan laporan secara lengkap atas tindak lanjut sanksi yang diusulkan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia mengenal sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News