Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah
Minggu, 09 Desember 2018 – 08:21 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Berdasar permintaan masyarakat, Pansus raperda kawasan tanpa rokok (KTR) akan memasukkan pasal baru tentang area dilarang merokok. Mereka mempertimbangkan adanya aturan larangan merokok di jalan raya. Bukan hanya asapnya yang mengganggu pengguna jalan lain. Namun, abunya juga berpotensi membuat mata kelilipan.
Sebelumnya, hanya ada lima tempat yang masuk KTR dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Yakni, tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kegiatan anak, angkutan umum, dan sarana kesehatan. Dalam raperda yang baru, terdapat tambahan tempat. Di antaranya, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain.
Jalan raya bisa dimasukkan kategori tempat lain. Sebab, definisi mengenai tempat lain hingga kini belum diatur secara mendetail.