Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah

Minggu, 09 Desember 2018 – 08:21 WIB
Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Berdasar permintaan masyarakat, Pansus raperda kawasan tanpa rokok (KTR) akan memasukkan pasal baru tentang area dilarang merokok. Mereka mempertimbangkan adanya aturan larangan merokok di jalan raya. Bukan hanya asapnya yang mengganggu pengguna jalan lain. Namun, abunya juga berpotensi membuat mata kelilipan.

Ketua Pansus Junaedi menyatakan, banyak masukan dari warga yang ditampung. Termasuk aturan bagi pengendara yang merokok Dia mengumpulkan semua aspirasi itu untuk dibahas dengan pemkot yang mengusulkan perda tersebut. ''Nanti kami coba diskusikan lebih jauh dengan pengusul. Sebab, banyak fakta dan kejadian di lapangan yang menyangkut aturan merokok itu,'' kata Junaedi kemarin (7/12).

Sebelumnya, hanya ada lima tempat yang masuk KTR dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Yakni, tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kegiatan anak, angkutan umum, dan sarana kesehatan. Dalam raperda yang baru, terdapat tambahan tempat. Di antaranya, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain.

Jalan raya bisa dimasukkan kategori tempat lain. Sebab, definisi mengenai tempat lain hingga kini belum diatur secara mendetail. 

Sebelumnya, hanya ada lima tempat yang masuk KTR dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Yakni, tempat ibadah, sarana pendidikan, kegiatan anak, angkutan umum,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News