Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah

Minggu, 09 Desember 2018 – 08:21 WIB
Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos
Namun, Junaedi merasa keinginan tersebut sulit terwujud. Salah satu syarat KTR harus ada tanda larangan merokok. Jika benar-benar diterapkan, harus ada tambahan rambu-rambu larangan merokok di jalanan. ''Nah, ini agak sulit masuk. Tapi, apa pun bisa terjadi. Makanya, kami perlu diskusi dengan pemkot,'' ujar politikus Demokrat itu.

Kriteria tempat lain dalam raperda tersebut sebenarnya bakal ditentukan melalui peraturan wali kota. Namun, Junaedi mengatakan bahwa pansus bakal mengunci kriteria tersebut sehingga aturan tentang KTR tidak melebar ke mana-mana ketika perda sudah diundangkan.

Selain penambahan kawasan, raperda tersebut mengatur sanksi yang baru. Dalam perda lama, denda maksimal Rp 50 juta. Dalam perda baru, denda perokok dikunci Rp 250 ribu.

Wakil Dekan I Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Santi Martini menjadi pakar dalam memberikan masukan raperda KTR. Menurut dia, penguncian nilai denda tersebut sangat dibutuhkan. ''Sebab, kalau yang perda lama pakai Rp 50 juta, itu ya kasihan yang menegakkan aturan. Serbasalah,'' jelasnya.

Sebelumnya, hanya ada lima tempat yang masuk KTR dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Yakni, tempat ibadah, sarana pendidikan, kegiatan anak, angkutan umum,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News