Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah
Minggu, 09 Desember 2018 – 08:21 WIB
Kriteria tempat lain dalam raperda tersebut sebenarnya bakal ditentukan melalui peraturan wali kota. Namun, Junaedi mengatakan bahwa pansus bakal mengunci kriteria tersebut sehingga aturan tentang KTR tidak melebar ke mana-mana ketika perda sudah diundangkan.
Selain penambahan kawasan, raperda tersebut mengatur sanksi yang baru. Dalam perda lama, denda maksimal Rp 50 juta. Dalam perda baru, denda perokok dikunci Rp 250 ribu.
Wakil Dekan I Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Santi Martini menjadi pakar dalam memberikan masukan raperda KTR. Menurut dia, penguncian nilai denda tersebut sangat dibutuhkan. ''Sebab, kalau yang perda lama pakai Rp 50 juta, itu ya kasihan yang menegakkan aturan. Serbasalah,'' jelasnya.