Ariza ke Tebet, Anies ke Petamburan, TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Indikasi Ada Masalah
Lebih lanjut ia mengatakan tata laksana dan sanksi PSBB merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Berbeda dengan penanganan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada tanggal 10 November 2020, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Kewenangan ini diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pasal 83 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggara kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Sedangkan, pengaturan dan regulasi terkait tata kelola manajemen penanganan COVID-19 di wilayah yang ditunjuk sebagai wilayah PSBB dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, dilaksanakan oleh daerah yang disetujui oleh Kemenkes.
"Ini termasuk aturan tata laksana dan regulasi terkait sanksi terhadap para pelanggar," kata Teguh.
Tata laksana dan regulasi terkait sanksi, lanjut Teguh, diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Perihal serupa juga berlaku dengan peristiwa kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Pemberlakukan Percepatan Penanganan COVID-19, sebagai daerah di Provinsi Jawa barat yang menerapkan PSBB.