Artis ST dan MA Ditangkap Saat Lagi 'Main Bertiga'
Jumat, 27 November 2020 – 13:46 WIB
Kedua muncikari berinisial AR dan CA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr1/jpnn)