Asing Masih Bermain di Hutan Indonesia
Kepentingannya Masuk lewat Regulasi dan HibahKamis, 13 Januari 2011 – 07:01 WIB
Anehnya, dalam Rinpres versi Kuntoro disebutkan, penghentian izin pengelolaan hutan primer, hutan sekunder, lahan gambut pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain bisa “diperpanjang” hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kata “perpanjangan” yang dimaksudkan Kuntoro mengindikasikan pemerintah tidak memberikan rasa kepastian hukum terhadap pemegang izin. Dengan demikian, menurut Soyfan, rencana penerbitan Inpres pada prinsipnya sudah keliru karena bertentangan dengan kesepakatan moratorium.
Selain itu, Menhut dan kebijakan kehutanan membatasi moratorium hanya hutan primer dan kawasan hutan gambut. Namun Kuntoro lebih mengikuti pesanan perusahaan asing dan LSM asing untuk memasukkan hutan sekunder dan area penggunaan lain (APL). Parahnya lagi, sambung dia, sosialisasi terhadap rancangan Inpres itu tidak dijelaskan dengan baik, sehingga ada kesan pemerintah tidak berkoordinasi.
“Sosialisasi Inpres harus betul-betul dijelaskan, tapi menurut saya prinsipnya saja sudah tidak benar. Ini menunjukkan pemerintah tidak berkoordinasi dengan benar,” paparnya.Dirinya menjelaskan, minimnya koordinasi di kalangan pemerintah akan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, hingga membuat pengusaha takut berinvestasi.