ASN Laporkan Bupati ke KASN Terkait Mutasi, Pemkab Nagan Raya Merespons Begini
jpnn.com - NAGAN RAYA - Seorang ASN Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Edi Thamrin melaporkan Bupati Nagan Raya Jamin Idham ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Edi Thamrin melaporkan Bupati Jamin Idham ke KASN dan Itjen Kemendagri karena memberhentikannya sebagai pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Lalu, bagaimana respons Pemkab Nagan Raya, Aceh? Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardi Martha mengatakan bahwa pihaknya menghormati pelaporan terkait mutasi jabatan 115 ASN pada Rabu (5/10).
"Kami hormati pelaporan ini karena pelaporan tersebut adalah hak seorang ASN yang dibenarkan secara aturan pemerintah," kata Ardi Martha di Nagan Raya, Jumat (7/10).
Menurut dia, pelaporan itu merupakan hak seorang ASN apabila menganggap mutasi jabatan merasa tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan bahwa saat ini Pemkab Nagan Raya masih menunggu keputusan dari KASN terkait dengan pelaporan yang dilayangkan oleh ASN tersebut.
Ardi Martha menyatakan bahwa mutasi tersebut atas pertimbangan pimpinan daerah untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Menurut dia, mutasi terhadap sejumlah kepala dinas itu juga sesuai dengan hasil seleksi, dengan rekomendasi dari KASN RI.
Sebelumnya, Edi Thamrin seorang ASN, melaporkan bupati Nagan Raya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang telah melakukan pengukuhan dan pelantikan pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi.