Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Asosiasi Logistik dan Perstekstilan Merespons Kabar Maraknya Impor Pakaian Jadi

Kamis, 16 Mei 2019 – 13:28 WIB
Asosiasi Logistik dan Perstekstilan Merespons Kabar Maraknya Impor Pakaian Jadi - JPNN.COM
Impor tekstil. ILUSTRASI. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Selaku Trade Facilitator dan Industrial Assitant, Bea Cukai telah mengeluarkan berbagai insentif dalam bentuk kemudahan prosedural dan fiskal. Salah satunya dengan fasilitas Pusat Logistik Berikat. Salah satu tujuan PLB dibentuk adalah untuk menunjang industri dalam negeri dengan memberikan fasilitas fiskal terhadap impor bahan baku yang dapat menunjang industri.

Menanggapi terkait kabar yang menyatakan bahwa banyak impor pakaian jadi dari China, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Masita mengatakan sejauh ini belum ada PLB yang mendistribusikan barang berupa pakaian jadi impor dari China.

BACA JUGA: Kemendes PDTT Sebut 61 Persen Desa Telah Memiliki BUMNDes

“Salah satu tujuan PLB dibentuk adalah dengan tujuan untuk menunjang industri dalam negeri dengan memberikan fasilitas fiskal terhadap impor bahan baku yang dapat menunjang industri, sehingga tidak mungkin akan diberikan izin memasukkan pakaian jadi ke dalam PLB,” ungkap Zaldy.

“Pakaian jadi masih mungkin masuk dalam PLB barang jadi dan PLB e commerce, tapi sampai saat ini PLB barang jadi masih khusus untuk MMEA dan PLB e commerce sampai saat ini belum beroperasional,” tambahnya.

Dia juga memaparkan bahwa, untuk mendukung usaha kecil menengah ada PLB Industri Kecil Menengah (IKM) yang salah satu fungsinya sebagai kanal bahan baku industri kecil dan menengah di dalam negeri. Pengeluaran dari PLB ke IKM juga tetap mengikuti ketentuan tata niaga yang berlaku di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro turut mengungkapkan ketentuan impor bahan baku melalui PLB.

“Bahan baku dapat diimpor langsung melalui PLB atau oleh importir umum untuk tujuan akhir kepada IKM. Jika dilakukan oleh impotir umum dipersyaratkan mempunyai surat dari Kementerian Perdagangan yang berisi data IKM dan jumlah serta jenis yang boleh diimpor atau kuota. Kuota yang dimiliki oleh IKM ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian,” ungkap Deni.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Masita mengatakan sejauh ini belum ada PLB yang mendistribusikan barang berupa pakaian jadi impor dari China.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close