Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
Kamis, 18 November 2010 – 16:51 WIB
Masih menurut Assegaf, di pengadilan, penuntut umum menuntut Franki Ongkowardjo (terdakwa I) dan Mukhammad Misbakhun (terdakwa II) bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing delapan tahun dan denda masing-masing Rp 10 milyar, subsider enam bulan kurungan.
"Tapi dalam putusan PN Jakarta Pusat, Misbakhun divonis tahanan satu tahun, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu," jelas Assegaf.
Dalam pertimbangannya, lanjut Assegaf, majelis hakim menyebutkan bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka majelis hakim akan mencari ketentuan yang paling tepat untuk digunakan dalam perkara ini. Majelis Hakim juga menilai, tidak tepat tuntutan penuntut umum dalam surat tuntutannya yang menyatakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.