Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi

Kamis, 18 November 2010 – 16:51 WIB
Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi - JPNN.COM
"Permohonan izin pemeriksaan dikirim 9 April 2010, dan 12 April keluar surat izin Presiden yang mengizinkan Misbakhun diperiksa oleh penyidik Mabes Polri. Misbakhun diperiksa dalam status sebagai tersangka pada tanggal 26 April 2010, dan langsung ditahan dengan tuduhan L/C fiktif, yang kemudian diralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen," ujarnya.

Masih menurut Assegaf, di pengadilan, penuntut umum menuntut Franki Ongkowardjo (terdakwa I) dan Mukhammad Misbakhun (terdakwa II) bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing delapan tahun dan denda masing-masing Rp 10 milyar, subsider enam bulan kurungan.

"Tapi dalam putusan PN Jakarta Pusat, Misbakhun divonis tahanan satu tahun, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu," jelas Assegaf.

Dalam pertimbangannya, lanjut Assegaf, majelis hakim menyebutkan bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka majelis hakim akan mencari ketentuan yang paling tepat untuk digunakan dalam perkara ini. Majelis Hakim juga menilai, tidak tepat tuntutan penuntut umum dalam surat tuntutannya yang menyatakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

JAKARTA - Mohamad Assegaf selaku kuasa hukum terpidana pemalsuan akta gadai Bank Century, Mukhammad Misbakhun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close