Astaga, BS Tega Suruh Ibu Kandung Berbuat Terlarang, PA Hanya Bisa Menangis
Singkat cerita, jus alpukat tersebut dititipkan kepada kedua orang tua BS.
PA yang menerima tidak curiga sama sekali dengan isi paket tersebut kemudian menuju Lapas Kota Pinang, sekaligus mengantarkan pakaian dan makanan.
Beberapa jam berselang, PA dihubungi petugas lapas dan diminta kembali karena barang yang dibawa dicurigai berisi narkoba jenis sabu.
PA lantas diperiksa jajaran Polres Labuhanbatu. Dari situlah terungkap sosok R dan B yang rupanya mengatur rencana jahat itu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan BS mengakui bahwa sabu yang ada di jus alpukat tersebut adalah pesanan miliknya.
"BS membeli sabu itu dari R seharga Rp 1 juta," kata Martualesi, Jumat.
BS juga mengakui telah menyuruh R menyerahkan paket tersebut kepada ibunya agar diantarkan ke lapas.
Martualesi menegaskan BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)