Astaga! Yusuf Mansur Dilaporkan Lagi ke Polisi
Sedangkan untuk Patungan Aset, Wiyoto menyerahkan aset miliknya berupa dua bidang tanah, masing-masing di Solo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Selain itu, Wiyoto juga "mensedekahkan" semua barang dagangannya dalam satu tokonya di Solo.
Setelah menyerahkan uang dan assetnya, Wiyoto kemudian terus mempertanyakan penggunaan dan hasil dari investas-investasinya.
Namun, setelah semua saluran komunikasi dan akses ke Yusuf Mansur digunakan, Wiyoto sama sekali mendapatkan jawaban yang dia inginkan.
Akhirnya, pada tahun 2015, setelah meminta bantuan kepada seorang kawan, Yusuf Mansur mau mengembalikan assetnya yang berada di Solo.
Sedangkan aset dia yang berada di Karanganyar tidak bisa dikembalikan Yusuf Mansur. Setelah ditelusuri, aset tersebut sudah berpindah tangan kepemilikan menjadi milik pribadi Pimpinan Wisata Hati/Darul Qur'an Solo.
Kasus pemindahtanganan aset Wiyoto di Karanganyar ini sangat unik. Awalnya dia mau menyerahkan asset karena ikut dalam Investasi Patungan Asset.
Namun dalam penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan di Kantor Wisata Hati/Darul Qur'an Solo, akad serah terima dilakukan dengan dasar wakaf.