Atur Ketat Perdagangan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan
"Harapannya ke depan agar pemanfaatan hiu pari semakin terkelola dengan baik, nilai manfaat ekonomi dari kegiatan perdagangan tetap selaras dan sesuai dengan prinsip kelestarian populasinya di alam," ujarnya.
Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang KKP Syarif Iwan Taruna Alkadrie juga menjelaskan bahwa tidak semua jenis hiu yang ada di Indonesia dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan. Dia menegaskan, pemerintah melalui KKP mengatur ketat pemanfaatan ikan hiu dan pari yang masuk apendiks II CITES untuk penetapan kuota ambil dan kuota ekspor di Indonesia.
"Ikan hiu ini diatur secara khusus, dia harus punya izin yang ketat yaitu Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan. Untuk lalu lintasnya saja harus ada surat angkut, tidak seperti ikan lainnya. Kita mengaturnya sehingga manfaat ekonominya dapat dan keseimbangan alamnya tetap terjaga mengingat hiu adalah top predator," kata Iwan Alkadrie.
Dia memastikan aturan manfaatkan ikan hiu itu sangat terukur sekali dari mulai izin perdagangan dalam negeri dan luar negeri, kuota ambil dan kuota ekspor, izin kuota sampai dengan mengontrol terus ekosistem ikan dengan enumerasi dipendaratan ikan.
Yang mengawal aturan pemanfaatan hiu tidak hanya KKP tetapi juga Kemendag, Karantina ikan dan Bea Cukai.
Untuk jenis hiu dan pari yang tidak masuk Appendik 2 CITES atau dikategorikan Look Alike Species yaitu jenis-jenis ikan hiu dan pari yang mempunyai kemiripan dengan jenis yang dilindungi dan/atau termasuk dalam Appendiks CITES.
Dalam pemanfaatan jenis Look Alike Species tidak diperlukan surat izin SIPJI dan dokumen yang dibutuhkan untuk melalulintaskan jenis Look Alike Species cukup dengan dokumen Rekomendasi.
"Yang mengamankan aturan ini tidak hanya KKP sendiri. Jadi aturan ini tegak diawasi berbagai pihak, memang pengawasan yang sangat ketat," ujarnya.