Aturan Baru: Perjalanan Dinas Dalam Kota dapat Uang SPPD
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis mengatakan, aturan tersebut sebetulnya sudah ada di pergub lama. Hanya saja untuk usulan yang baru akan lebih merinci lagi.
BACA JUGA: Justice for Audrey: KPPAD Bantah Arahkan Jalur Damai
Pihaknya beranggapan, jika pemberian uang perjalanan dinas di dalam kota tersebut, tak masalah. Khusus yang lebih dari delapan jam, mereka sudah dianggap bekerja di luar dari jam kerja seharinya.
Apalagi, kata dia, jika agenda rapatnya di luar melebihi jam kerja kantoran. Makanya beberapa jajaran ASN diberikan hak berupaya perjalanan dinas dalam kota. "Pertanggung jawaban harus lengkap. Baik nota hingga laporan kegiatan yang dihadiri," ungkap mantan Pj Wali Kota Palopo tersebut.
Begitu pun yang kurang dari delapan jam. Mereka hanya diberikan uang transprotasi. Jumlahnya pun lebih kecil dari mereka yang sudah melakukan perjalanan dinas lebih dari delapan jam. Semua kegiatan yang diklaim ke unit setiap OPD pun mesti lengkap pertanggung jawabannya. (ful)