Aturan Ganjil Genap akan Diterapkan di Jalan Lingkar Kebun Raya Bogor, Catat Tanggalnya
jpnn.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota akan menerapkan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di jalan raya lingkar Kebun Raya Bogor atau sistem satu arah (SSA) pada akhir pekan, mulai Sabtu (1/5).
"Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada sore hari, hanya dua jam, mulai pukul 15:30 WIB hingga 17:30 WIB," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Jabar, Kamis.
Menurut Susatyo, pemberlakukan aturan ganjil-genap itu disesuaikan dengan tanggal di kalender.
Pada tanggal ganjil, kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor ganjil. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor genap.
"Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kanlender, kami minta putar balik," ucap dia.
Susatyo menambahkan diberlakukannya kembali aturan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas masyarakat Kota Bogor maupun dari warga sekitar menjelang berbuka puasa.
"Mobilitas masyarakat sangat tinggi pada sore hari, sehingga diberlakukan aturan ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang berpotensi menciptakan kerumunan," ujarnya.
Susatyo menilai di jalan raya lingkar KRB selalu ramai pada sore hari, terutama pada akhir pekan, karena banyak warga dari luar Kota Bogor juga berada di Bogor.