Aturan Kemendagri Bikin Sampah Menumpuk di DKI
Rabu, 05 Desember 2012 – 01:45 WIB
PEMPROV DKI Jakarta dipusingkan dengan penghentian dana pemeliharaan sungai yang dianggarkan secara tahun jamak (multiyears). Pasalnya berdasarkan aturan Kemendagri, dana multiyears harus dihentikan terhitung sejak adanya pergantian kepala daerah. Praktis dengan adanya aturan itu sampah-sampah yang menumpuk di muara sungai atau pintu air tidak bisa dibersihkan. Akibatnya sampah yang tak terangkut semakin menggunung.
"Ini persoalan. Membersihkan sampah tidak bisa ditunda-tunda, apalagi harus menunggu pengalokasian tahun depan," ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik, Selasa (4/12).
Dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, jangka waktu penganggaran tahun jamak tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah. Sehingga proyek layanan kebersihan sungai tak bisa dilanjutkan sejak jabatan Gubernur Fauzi Bowo berakhir 7 Oktober lalu.
PEMPROV DKI Jakarta dipusingkan dengan penghentian dana pemeliharaan sungai yang dianggarkan secara tahun jamak (multiyears). Pasalnya berdasarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Didenda Rp 295 Juta, Bojan Hodak Lontarkan Sindiran Menohok untuk Bobotoh
Rabu, 09 Oktober 2024 – 14:27 WIB - Humaniora
Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:20 WIB - Hukum
Mau Tahu Kekayaan Gubernur Kalsel Paman Birin? Cek di Sini
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:02 WIB - Politik
Infrastruktur Nusa Penida Jadi Prioritas Koster – Giri: Ini Telur Emasnya Bali
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:02 WIB - Bulutangkis
Ginting Kalah di Babak Pertama Arctic Open 2024, Payah!
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:39 WIB