Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
Minggu, 08 Juli 2012 – 20:20 WIB
Muchtar selaku koordinator tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan mengatakan bahwa pembahasan masalah ini harus selesai 1 November 2013.
Saat ini , lanjut Muchtar, pemerintah di bawah koordinasi Menko Kesra terus melakukan pembahasan dan penyiapan secara intrensif peraturan pelaksanaan UU BPJS dengan melibatkan para ahli dan pakar hukum serta kalangan akademisi.
“Saat ini aktuaris sedang menghitung dan membuat simulasi-simulasi nilai premi sekaligus manfaat dari program jaminan sosial yang diamanatkan Undang-Undang. Namun pada prinsipnya, peserta harus menikmati jaminan sosial yang lebih baik sehingga para pekerja bisa meningkat kesejahteraannya," kata Muchtar.