Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
Minggu, 08 Juli 2012 – 20:20 WIB
Sedangkan Pokja kedua adalah pokja regulasi, transformasi kelembagaan dan program yang dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon.
Hingga saat ini, tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan tengah merancang secara intensif 4 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal menjadi peraturan pelaksanaan UU No. 24/ 2011 tentang BPJS ini.
"Pemerintah optimis dapat menjalankan dengan baik program kerja BPJS ketenagakerjaan yang akan mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," tukasnya. (Cha/jpnn)