Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Atut Didakwa Lagi, Rano Karno Disebut Terima Duit Alkes

Rabu, 08 Maret 2017 – 13:53 WIB
Atut Didakwa Lagi, Rano Karno Disebut Terima Duit Alkes - JPNN.COM
Gubernur Banten Rano Karno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ratu Atut Chosiyah lagi-lagi duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Banten itu melakukan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) sehingga negara merugi Rp 79,7 miliar.

JPU KPK Afni Carolina mengatakan, Atut ikut merekayasa tender proyek (alkes) RS Rujukan Pemprov Banten tahun 2012. Tujuannya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Carolina saat membacakan surat dakwaan atas Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Atut didakwa bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana. Atut memperkaya diri sebesar Rp 3,85 miliar, sedangkan Wawan meraih untung Rp 50,8 miliar.

Selain itu, Atut juga memperkaya orang kepercayaan Wawan yang bernama Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar. Ada pula nama lain yang ikut kecipratan duit dari proyek alkes, yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budy Suhardja sebesar Rp 590 juta dan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 345 juta.

Rano Karno yang menggantikan Atut di posisi Gubernur Banten juga ikut kecipratan. Besarnya Rp 300 juta.

"Terdakwa sejak diangkat menjadi Plt Gubernur maupun Gubernur definitif provinsi Banten dalam memilih dan mengangkat beberapa pejabat di Pemprov Banten selalu meminta komitmen kepada para pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari terdakwa," kata Jaksa Budi Nugraha.

Atut pada pertengahan 2006 bertemu dengan Djaja Buddy di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran dan pelaksanaan proyek pekerjaan yang ada di Dinkes Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

Ratu Atut Chosiyah lagi-lagi duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News