Atut Didakwa Lagi, Rano Karno Disebut Terima Duit Alkes
"Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai dengan menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut," paparnya.
Saat pembahasan anggaran TAPD dengan DPRD, Wawan atas sepengetahuan dan persetujuan Atut meminta penambahan anggaran Belanja Langsung Dinkes Pemprov Banten 2012 dari semula Rp 51 miliar menjadi Rp 100,6 miliar. Caranya dengan mengalihkan alokasi anggaran hibah alkes kabupaten/kota untuk kegiatan belanja modal alkes RS Rujukan Provinsi Banten.
Atas perbuatan itu, Atut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Sebelumnya Atut juga sudah menjadi pesakitan. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK).(put/jpg)