Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awas, TKA Ilegal Bakal Menjajah Hak Buruh Lokal

Sabtu, 30 Juni 2018 – 17:18 WIB
Awas, TKA Ilegal Bakal Menjajah Hak Buruh Lokal - JPNN.COM
Pakar Hukum Perburuhan Dr Anwar Budiman. Foto: Dokpri for JPNN

Anwar pun merujuk sejarah, di mana saat Belanda menjajah Indonesia, diawali dengan datangnya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang didirikan pada 20 Maret 1602, di mana persekutuan dagang asal Belanda ini memiliki monopoli perdagangan di Asia. 

“VOC awalnya berdagang, tidak semata-mata langsung menjajah. Tapi begitu VOC melihat situasi dan kondisi Nusantara saat itu terjadi dikotomi antara kaum bangsawan dan rakyat jelata, maka Belanda mulai menyebarkan pengaruhnya untuk menerapkan politik devide et impera (adu domba), dan pada akhirnya dapat menguasai Nusantara dengan menjajah, dan kemudian dijadikan Hindia Belanda. Sejarah kelam ini jangan sampai terulang kembali,” pintanya.

Sebab itu, kata Anwar, pengawasan terhadap orang asing dan TKA harus diperketat, jangan sampai kecolongan. Untuk melakukan tugas pengawasan tersebut, menurutnya, selain melibatkan tim Pengawasan Orang Asing (PORA), sebaiknya juga melibatkan elemen masyarakat lain, termasuk masyarakat industri seperti pekerja dan serikat pekerja, serta organisasi buruh, bahkan kepada mereka yang melakukan pengawasan perlu diberikan perlindungan hukum.

“Ini bagian dari tugas bela negara, dan kewajiban membela negara menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Anwar juga mendesak untuk segera mengevaluasi Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Pasalnya, regulasi ini dijadikan celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memasukkan TKA ilegal ke Indonesia. Pun ada yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, seperti RPTKA yang di dalam Perpres merupakan izin mempekerjakan orang asing, sedangkan di UU Ketenagakerjaan merupakan syarat untuk mendapatkan izin kerja.

“Timing terbitnya Perpres juga tidak tepat. Di saat masyarakat resah karena TKA ilegal, Presiden baru menerbitkan Perpres, sehingga kontraproduktif,” urainya.

Di sisi lain, menurut Anwar, jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang saat ini hanya sekitar 1.900 orang harus ditambah,” tandasnya.(jpnn)

Menurut Anwar, sebenarnya saat ini sudah terbuka lapangan pekerjaan sehingga terbuka pula kesempatan bagi buruh atau tenaga kerja lokal untuk bekerja.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close