Awasi Pilkada 2018, Polri 24 Jam Pelototi Medsos
Senin, 27 November 2017 – 19:14 WIB
“Kalau memang sudah tidak bisa dibina lagi, ya kami serahkan ke Direktorat Siber untuk ditindak sesuai dengan undang-undang yang ada," sambungnya. (mg1/jpnn)
“Kalau memang sudah tidak bisa dibina lagi, ya kami serahkan ke Direktorat Siber untuk ditindak sesuai dengan undang-undang yang ada," sambungnya. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News