Ayah Garap Anak Tiri di Rumah Kakek, Penggilingan Padi, dan Tepi Sungai
jpnn.com, KUTAI TIMUR - BI layak dilabeli ayah tiri jahat. Dia tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga (12, bukan nama sebenarnya).
Selama dua bulan, Bunga dipaksa menjadi “pelayan” ayah kandungnya.
Saat ini, kasus membuat prihatin sejumlah pihak itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta untuk segera disidangkan.
"Kasusnya sudah kami limpahkan ke PN Sangatta. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang," ucap Kajari Kutai Timur (Kutim) Mulyadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (16/8).
Dia menerangkan, kasus pecabulan dilakukan sejak Februari 2017.
Kasus itu baru ketahuan pada April 2017 saat BI melakukannya di Samping Bendungan Desa Miau Baru Kongbeng.
BI kali pertama melakukan perbuatan asusila itu saat Bunga hendak membeli kopi.
"Sepulang dari membeli kopi, Bunga mendapat perlakukan tak senonoh dari BI yang sebelumnya ikut naik sepeda motor. Perbuatan tak pantas itu dilakukan BI di kebun sawit pada siang hari," ujarnya.