Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!
Senin, 23 Agustus 2021 – 17:42 WIB
Dari sekali kencan, maka tersangka RH dan AR akan mendapatkan sejumlah uang.
"Jadi, tarifnya Rp600 ribu, untuk muncikari Rp100 ribu dan Rp75 ribu diberikan kepada korbannya," jelas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 16 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkas Manang. (alh/uni/kaltengpos)