Aziz Menduga Pemanggilan Ketua Umum FPI Sebagai Pengalihan Isu Papua
Selasa, 10 September 2019 – 19:05 WIB
Sebelumnya, Sobri dilaporkan oleh Supriyanto dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dalam laporan disebutkan Ahmad Sobri diduga melakukan tindak pidana makar atas apa yang diungkapkannya dalam orasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 17 April 2019. (cuy/jpnn)