Bagir Manan Akhirnya Dipensiun
Rabu, 08 Oktober 2008 – 17:56 WIB
"Jangan sampai UU dikalahkan oleh sabda pemerintah. Kalau masalah prinsip kami tidak bisa kooperatif, indikasi percepatan disini telah menyalahi prosedur. Dan ini bisa diuji formalkan nantinya. Kami banyak melihat kejanggalan dalam hal ini. Jadi ongkos politik atau sosial yang mahal ini jangan sampai hanya untuk membela kepentingan perorangan saja," kata Eva.
Dijelaskannya, argumen tentang pembahasan usia dalam revisi UU MA sangatlah tidak relevan jika dibandingkan dengan peningkatan mutu sistem peradilan saat ini. Karena untuk usia pensiun itu sudah diatur dan sesuai dengan tanggal lahir, jadi kata Eva, kalau ada argumen akan menyelesaikan sampai akhir bulan hal itu hanya mengada-ada dan tendesius.
"Seharusnya orang yang akan pensiun itu enam bulan sebelumnya harus mengajukan surat pengundurun diri, jadi jangan sampai UU dikalahkan dengan sabda pemerintah," ujar Eva.