Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha

Rabu, 13 Maret 2024 – 21:22 WIB
Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha - JPNN.COM
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar workshop bertemakan Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha di Bandung pada Selasa (20/2/2024). Foto: dok pribadi for JPNN

Rizky juga menambahkan bahwa kemudahan setelah adanya UU Cipta Kerja tidak hanya dalam penerbitan NIB saja, tetapi sertifikasi halal pun digratiskan dan percepatan penerbitan SNI, kemudahan perizinan bagi PT Perseorangan, serta kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.

“Success story kemitraan antara Nestle dan peternak sapi perah di Jawa Timur, di mana peternak mengalami peningkatan pendapatan dan usaha besar mendapatkan retribusi pajak,” jelas Rizky.

Adapun masukan dari Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat, Riswandi, untuk mendorong sosialisasi implementasi perizinan ke pemerintah daerah karena terkadang di lapangan tidak sesuai dengan peraturan dan mendorong revisi PP 5 tahun 2021 untuk segera diselesaikan.

Oleh karena itu, dalam penutupan acara, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjanjikan bahwa revisi peraturan akan segera diselesaikan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah akan digencarkan.

“Yang penting bagi pelaku usaha kan jelas secara prosedur dan harga, sehingga satgas berkomitmen untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan menyampaikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait,” tutup Arif.

Workshop ini diikuti oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia Bandung, Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bandung, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Bandung, serta akademisi dari berbagai universitas di Bandung. (dil/jpnn)

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjanjikan bahwa revisi peraturan akan segera diselesaikan

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News