Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha

Rabu, 13 Maret 2024 – 21:22 WIB
Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha - JPNN.COM
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar workshop bertemakan Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha di Bandung pada Selasa (20/2/2024). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar workshop bertemakan Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha di Bandung pada Selasa (20/2) lalu.

Workshop ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan dalam UU Cipta Kerja khususnya dalam perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Bandung.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM.

“Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih handal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja yaitu OSS (Online Single Submission),” jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif mendorong para pelaku usaha agar dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam revisi peraturan.

“Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional,” tegas Arif.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho.

Dia mengatakan bahwa penyampaian saran dan kritik terkait kebijakan bisa melalui media sosial satgas di @satgasciptakerja.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjanjikan bahwa revisi peraturan akan segera diselesaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close