Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha

Rabu, 13 Maret 2024 – 21:22 WIB
Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha - JPNN.COM
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar workshop bertemakan Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha di Bandung pada Selasa (20/2/2024). Foto: dok pribadi for JPNN

"Masukan dan kritik yang disampaikan akan menjadi bahan analisis kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan baik dari sisi penyempurnaan aturan, atau dari sisi implementasinya," jelas Dimas.

Selain itu, Merry Ruslina Ambarita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menambahkan bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja perizinan pariwisata sudah terintegrasi melalui OSS saja.

“Kalau dulu kan, perizinan operasional ada di kementerian A lalu perizinan lain ada di kementerian B, jadi buat pusing pelaku usaha,” ujar Merry.

Walau demikian Merry menjelaskan bahwa masih perlu beberapa perbaikan dalam peraturan standar usaha untuk pariwisata dan ekonomi kreatif dalam Permenparekraf No. 4 tahun 2021.

Selanjutnya Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, Delfinur Rizky menjelaskan bahwa penerbitan NIB semenjak adanya UU Cipta Kerja semakin mudah.

“Per hari ini, sudah ada 7,53 juta NIB terbit dengan sebagian besar terbit di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro kecil,” kata Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja peningkatan investasi mengalami tren peningkatan yang cukup baik.

“Pada 5 tahun terakhir, tren investasi meningkat dan melampaui target hingga 14.000 US Dollar,” ungkap Rizky dalam paparannya.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjanjikan bahwa revisi peraturan akan segera diselesaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close