Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI

Selasa, 10 September 2024 – 11:39 WIB
Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Maka sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 tersebut mengatur bahwa “segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Aturan ini menegaskan supremasi hukum dalam penyelenggaraaan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengandung prinsip atau asas hukum yang telah diakui secara universal dalam suatu negara hukum, yakni kesamaan di muka hukum (equality before the law), keadilan sosial, kepastian hukum, dan pemerintahan yang berdasarkan pada aturan atau hukum, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip dalam negara demokrasi.

Prinsip pembagian kekuasaan menjadi salah satu implementasinya dimana kekuasaan dibatasi oleh undang-undang dan dilakukan berdasarkan sistem check and balance dalam suatu format ketentuan.

Akan tetapi apa yang terjadi belakangan ini dalam kontestasi politik tentu mengusik beberapa pihak termasuk saya sehingga memilih untuk menuliskan pendapat saya mengenai bagaimana implementasi sistem penegakan hukum dan koridor aturannya (law and enforcement).

Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.

Tudingan sebagian pihak dalam Pemilu, baik di Pemilu yang telah berlangsung di masa lalu, maupun yang baru saja terjadi di 2024 lalu yang mengisyaratkan keraguan terhadap netralitas aparat (TNI-Polri) dan sistem penegakan hukum, tampaknya masih belum berakhir.

Intervensi atau bahasa di lapangan “cawe-cawe” ini masih bergulir di masyarakat.

Setelah selesai dengan Pemilu 2024, kini kembali bergulir dalam hal Pilkada serentak 2024.

Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News