Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RISetelah rakyat kembali dipusingkan dengan RUU Pilkada kemarin, rakyat kembali dikejutkan dengan penahanan terhadap calon kepala daerah, dalam hal ini Bupati Batubara di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini menjadi sorotan tajam karena pemeriksaan kasus korupsi yang menyeret nama calon Bupati Batubara dilakukan oleh Polda Sumatera Utara di tengah bergulirnya tahapan Pilkada.
Alhasil banyak pihak kemudian justru mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi?
Apakah ini bentuk politisasi hukum atau intervensi oleh kekuasaan menggunakan proses hukum?
Mengapa dilakukan justru pada saat masih dalam tahapan Pilkada?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan keniscayaan karena calon merupakan kader dari partai politik yang masih belum satu suara dengan “kekuasaan terpilih”.
Hal ini bukan semata sebuah tuduhan, namun memang terjadi di momen dimana seharusnya rakyat dapat memilih dengan bebas terhadap calon pemimpinnya.
Apa yang dilakukan Polda Sumut tersebut memang merupakan diskresi yang menjadi implementasi dari aturan dalam sistem penegakan hukum.