Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI

Selasa, 10 September 2024 – 11:39 WIB
Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Namun, sebagaimana prinsip negara hukum, diskresi tersebut tentu harus dilakukan sesuai dengan aturan dan terlebih mengedepankan kebijaksanaan, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan di muka hukum. Isu Politisasi Hukum mengemuka kembali.

Adapun aturan terkait dengan netralitas aparat penegak hukum ini sesungguhnya telah ada.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan UU Pilkada sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Demikian pula aturan ini kemudian juga telah diatur selanjutnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 tentang Komitmen Polri untuk bersikap Netral, maupun Instruksi Jaksa Agung (InsJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur bahwa seluruh aparatur sipil negara, termasuk aparat penegak hukum wajib bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Aparat dilarang memberi dukungan kepada calon Kepala Daerah tertentu, baik secara langsung maupun melalui keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Aturan ini kemudian ditegaskan kembali oleh Presiden dalam pernyataaanya pada hari bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 yang mengingatkan Polri untuk menjaga netralitasnya pada Pilkada 2024 disamping tidak tebang pilih dan mengedepankan Profesionalisme.

Selanjutnya, dalam Surat Telegram pada 20 Oktober 2023 tersebut, Kapolri menegaskan bahwa untuk menjaga kondusifitas keamanan dan netralitas aparat penegak hukum. Aturan ini dibuat bukan tanpa sebab.

Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA