Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI

Selasa, 10 September 2024 – 11:39 WIB
Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Keputusan atau kebijakan tersebut dilakukan untuk menjawab keraguan sebagian masyarakat terhadap netralitas Polri

Alhasil, dalam penerapannya hal ini memang kemudian diterapkan dalam beberapa perkara.

Penerapan penundaan ini pernah diterapkan oleh Polda Jateng dalam kasus penganiayaan oleh eks-Ketua parpol Gerindra di Semarang terhadap kader PDIP yang dihentikan sementara.

Demikian pula dilakukan oleh Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.

Kebijakan ini merupakan jalan untuk menjamin netralitas dan independensi sistem penegakan hukum.

Akan tetapi, tidak demikian dalam proses hukum yang dialami calon Bupati Batubara H. Zahir, dalam masa tahapan Pilkada Serentak 2024 ini.

Proses ini justru “melanggar komitmen Polri dalam menjaga netralitas dan independensi aparat penegak hukum” sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau Instruksi Kapolri.

Hal ini karena tindakannya telah merugikan calon dan menguntungkan calon lainnya.

Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA