Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009
”Kalau pada akhirnya cuma menambah anggaran, pemerintah hanya melakukan langkah yang instan. Karena dipastikan tidak akan memperbaiki partai kita,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (28/5).
Dalam usulan paket perbaikan partai itu, pihaknya merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dengan demikian, perbaikan parpol diharapkan bisa menyeluruh.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan dana bantuan tersebut. Sebab, tanpa adanya perbaikan secara menyeluruh, suntikan anggaran itu tidak akan berdampak apa pun terhadap partai.
Serupa dengan ICW, rekomendasi KPK juga berbentuk paket perbaikan partai politik. Salah satunya mengatur etika kader partai.
Misalnya, kader wajib menyampaikan rekam jejak, harta kekayaan beserta asal muasalnya, larangan menerima hadiah, hingga yang bersifat kelembagaan seperti transparansi sumber pendanaan.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar menyatakan, kenaikan dana bantuan partai hanya membutuhkan perubahan PP 5/2009.
”Yang menghambat kenaikan bantuan keuangan parpol adalah pasal 5 PP Nomor 5 Tahun 2009. Bukan UU Parpol,” ujarnya.
Namun, dia enggan membeberkan soal perbaikan partai secara menyeluruh. Saat ditanya tentang audit dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan parpol, Bachtiar menyatakan bahwa pemerintah akan mengaturnya.