Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009
Senin, 29 Mei 2017 – 06:42 WIB
Hal itu tercantum dalam Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2017. Di situ diatur laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik.
Dalam pasal 29 disebutkan, pengurus partai wajib menyampaikan realisasi penerimaan dan penggunaannya.
Nanti validitas tersebut diaudit BPK. Selain itu, dalam pasal 12 juga disertakan kewajiban bagi Ketum menyampaikan laporan sesuai peruntukan. (far/c6/fat)