Bakal Segera Rampung, Pembahasan RUU Ciptaker Sudah Capai 80 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurul Arifin mengatakan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bakal diselesaikan dalam waktu dekat.
Pembahasan dalam RUU Ciptaker termasuk isu ketenagakerjaan dilakukan oleh pemerintah, pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta perwakilan 16 federasi pekerja.
“Saat ini pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah mencapai 80 persen. Harapannya pada masa sidang 2020 ini, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan oleh DPR,” tegas Nurul Arifin.
Terkait dengan salah satu sorotan dalam omnibus law yakni kewajiban pengusaha dalam memberikan bonus kepada pekerja, Nurul mengatakan masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam.
“Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan,” seru Nurul.
Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, memang terdapat salah satu klausul tentang ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
Di sini disebutkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun.
“Semuanya dalam tahap akhir. Masih ada satu - dua harmonisasi lagi yang perlu dilakukan. Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara Pemerintah dan 9 fraksi di DPR. Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi,” jelas Nurul.