PKS: Jangan Mempertaruhkan Pendidikan Bangsa Hanya Demi Segelintir Pasal di RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak supaya klaster pendidikan dicabut seluruhnya dari substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cipta Kerja.
Fikri menegaskan semua substansi terkait pendidikan termasuk yang mengubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut. "Karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita,” katanya, Rabu (2/8).
Fikri menduga adanya unsur pemaksaan pendidikan menjadi lebih liberal di dalam RUU Cipta Kerja dengan mengubah pasal-pasal di dalam UU yang mengurusi pendidikan tersebut.
“Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi kita, masa depan bangsa ini jangan dipertaruhkan hanya segelintir pasal dalam RUU Cipta Kerja,” ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tegas menolak segala bentuk justifikasi atas liberalisasi pendidikan, apalagi dikuatkan dengan perundangan seperti di dalam RUU Cipta Kerja.
"Bahkan preambule konstitusi UUD 1945 kita langsung menyebut soal kewajiban pemerintah, salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu dengan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional bukan melepasnya secara komersil,” kata Fikri.
Selanjutnya, kewajiban pemerintah juga tertulis dalam Pasal 31 UUD 1945. Pasal 31 Ayat 3 menyebutkan "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang."
Sementara Pasal 31 Ayat 5 UUD 1945 menyebutkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."