Bakamla Kembali Usir Kapal China yang Masuk Laut Natuna Utara
Minggu, 27 Oktober 2024 – 07:01 WIB
"Berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara, telah mendapat pengakuan internasional, di mana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara mana pun," jelas siaran pers tersebut.
Setelah itu, kapal asal Negeri Tirai Bambu tersebut akhirnya meninggalkan kawasan Laut Natuna Utara, Indonesia.
"Bakamla RI akan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Yuhanes. (antara/jpnn)