Baleg Menyetujui Draf RUU Penanggulangan Bencana, Ada Soal Anggaran
Kemudian, alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai oleh pemerintah pusat dari sebelumnya paling sedikit satu persen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dinaikkan paling sedikit dua persen dari APBN.
Alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siapa pakai atau nama lain paling sedikit 1 persen sebagaimana diatur Pasal 73 ayat 1, naik paling sedikit menjadi dua persen dalam APBN.
Supratman melanjutkan, berdasar aspek teknis perumusan dan substandi RUU, panja berpendapat RUU ini sebagai usul inisiatif DPR.
“Namun panja menyerahkan kepada pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan panja dapat diterima,” kata Supratman.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan terima kasih dan apresiasi tinggi atas persetujuan yang telah diberikan Baleg dalam percepatan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
“Saya kira semua memiliki sense of crisis sangat tinggi bagi upaya kita supaya penanganan mitigasi dan penanggulangan bencana ditangani secara profeesional termanajemen, dengan baik, terkoordinasi dengan baik dan dilakukan secara sistematis,” kata Ace.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan masukan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi akan dijadikan sebagai peganan dan pedoman di dalam nanti pada saatnya membahas RUU ini bersama dengan pemerintah. (boy/jpnn)