Balita Jadi Korban Pembunuhan 4 Orang di Demak, LPSK Bilang Begini Soal Orang tua Korban
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat suara menanggapi peristiwa pembunuhan seorang balita di Demak, Jawa Tengah.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, pihaknya siap memberi pendampingan dan perlindungan bagi orang tua korban.
"Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,” ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (25/12).
Menurut Edwin, Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.
“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum."
"Tidak hanya ayah, ibu korban juga dapat meminta rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi mentalnya setelah kehilangan anak," katanya.
Wakil Ketua LPSK juga menyampaikan ibu korban saat ini merupakan saksi atas pembunuhan anaknya oleh empat orang pria di Demak.
Oleh karena itu, Edwin menilai ibu korban perlu dikuatkan psikologisnya agar dapat memberi keterangan yang jelas saat diminta oleh penyidik.