Bamsoet Tegaskan Konvensi Ketatanegaraan Bukan Hal Baru
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan konvensi ketatanegaraan bukanlah hal baru dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Dia menyebut maklumat Wakil Presiden Moh Hatta Nomor X, 16 Oktober 1945 tentang pembentukan Komite Nasional Pusat (KNP) sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, itu merupakan salah satu terobosan konvensi ketatanegaraan.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan MPR menerima usulan dari berbagai kalangan untuk menghadirkan kembali utusan golongan dalam keanggotaan sebelum amandemen keempat konstitusi pada 2002 lalu.
Adapun usulan tersebut antara lain datang dari PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu.
Ketiga perwakilan tersebut dapat merefleksikan kehendak demokrasi secara komprehensif, yakni demokrasi yang bersifat partisipatoris.
Karena pada hakikatnya prinsip demokrasi yang terkandung dalam konstitusi Indonesia dijiwai oleh sila keempat pancasila, yaitu 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'.
"Kami tidak mengenal diktator mayoritas, kelompok mayoritas cenderung mengabaikan dan mencederai hak-hak kelompok minoritas. Kami juga tidak mengenal tirani minoritas, kelompok minoritas meskipun jumlahnya sedikit, namun memiliki posisi yang kuat mengabaikan kepentingan mayoritas," ujar Bamsoet dalam podcast bersama Aliansi Kebangsaan di Jakarta, Senin (29/8).
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, amandemen konstitusi di masa lalu selain menghilangkan Utusan Golongan juga Haluan Negara.